Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor BPK Jabar Tersangka Pemerasan di Bekasi

Kajati Jabar Asep N Mulyana. (Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan AMR satu dari dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Ini Magnet Yang Bikin Curug Muara Jaya Majalengka Diserbu Wisatawan

Sebelumnya, pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.

Baca Juga:  Produsen Motor Listirik Asal Singapura Bangun Pabrik di Cikarang Bekasi

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Sebut Bukan Ulah Gengster atau Begal, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Bekasi

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka AMR.