Daerah

Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

×

Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

Sebarkan artikel ini
Ilsutrasi serangan geng motor di Sukabumi
Ilustrasi aksi brutal geng motor di Bandung. (foto: ilustrasi)
Ilsutrasi serangan geng motor di Sukabumi
Ilustrasi penangkapan anggota geng motor di Bandung. (foto: ilustrasi)

“Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO, yakni Muhammad Real. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak,” kata Edwar.

Baca Juga:  Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Klaim Tempat Wisata Taat Prokes Selama Libur Nataru, Benarkah?

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

Baca Juga:  Di Bawah Kepemimpinan Irfan Wibowo, Kejari Bandung Borong Gelar Terbaik Kinerja 2025

“Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Bandara Kertajati Siap Terbangkan 13.000 Calon Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3