Maish ujarnya, jelasnya menuntut untuk merevisi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa. Dan, juga minta rekomendasi juga kepada Bupati Cianjur. Artinya, hal ini menilai membatasi kewenangan desa.
Beni menjelaskan, nah isi dari Perpres tersbut sekitar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian 20 persen lagi untuk penanganan Covid-19. Dan, 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
“Nah, yang mana dikelola oleh desa hanya 32 persen saja,” ujarnya.
Ia menyambungkan, itu jelas ada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur. Sehingga mana kalau begitu kewenangan desa, jelas akan tetapi hasilnya nol. Jadi, selama ini akan berbenturan dengan aspirasi yang diinginkan warga. Nah, khususnya sangat mendambakan digenjotnya pembangunan infrastruktur.
“Mohon minta kepada Bupati Cianjur merekomendasi menyampaikan kepada Presiden RI,” tutup Ketua Apdesi Cianjur singkat. (Mul)