Daerah

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

×

Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, polisi lantas meringkus AW di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Padahal, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini baru bebas penjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumatera Utara Dukung Pembangunan Taman Budaya Nusantara di Deli Serdang Sebagai Wadah Kesenian dan Kebudayaan

“Pelaku ini rupanya setelah kami dalami, merupakan residivis pelaku cabul yang sudah melakukan hukuman selama 10 tahun dengan kasus yang sama,” ungkap dia. (red)

Baca Juga:  Jangan Main-main! Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3