Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

Tiga tahun menghirup udara bebas, pelaku seakan tak jera dan kembali berulah dengan mencabuli 5 anak di bawah umur.

Alhasil, AW kini dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sambungnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Ada 3 Daerah di Jabar pada Pilkada 2020 Berisiko Tinggi Covid-19

Sebelumnya, berstatus sebagai residivis predator seksual tak membuat pria berinisial AW jera. Pria berusia 58 tahun ini kembali berulah dengan mencabuli setidaknya 5 anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Terbungkus di Kontrakan Sukajadi Kota Bandung

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus predator seks tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” kata Wirdhanto, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga:  Polres Karawang Cari Korban Lain Kasus TPPO Oleh Pria Asal Tirtajaya