Setelah persyaratan dipenuhi, lanjut dia, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu Pemerintah Kabupaten.
“Pada prinsipnya Kemenag Purwakarta tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” tandasnya seraya berharap agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terpelihara dan kondusif.
Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023. (Gin)