Kemenag Purwakarta Tak Akan Persulit Keluarkan Izin Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H Sopian. (Foto: Dok Kemenag Purwakarta)

Setelah persyaratan dipenuhi, lanjut dia, maka harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan yang mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah itu Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga:  Herman Suherman Pastikan Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur Bakal Dapat Uang Kerohanian, Besarannya Berapa?

“Pada prinsipnya Kemenag Purwakarta tidak akan mempersulit untuk mengeluarkan izin rekomendasi pendirian rumah ibadah selama persyaratan telah dipenuhi,” tandasnya seraya berharap agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta tetap terpelihara dan kondusif.

Baca Juga:  Sebentar Lagi STKIP Yasika Majalengka Terakreditasi

Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta terpaksa menyegel dan menutup bangunan yang tidak memiliki izin dan disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Sabtu 1 April 2023. (Gin)

Baca Juga:  Berikut Hasil Uji Gagasan Tertulis Seleksi Calon Pejabat Eselon II Pemkab Purwakarta