Daerah

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

×

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap Wali Kota Depok Supian Suri berada di tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Warga Mulai Resah Semburan Lumpur di Tasikmalaya Menjadi Dua Titik

Pernyataan Kemendagri ini menyusul polemik izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran.

“Dalam tata kelola pemerintahan, pemberian sanksi terhadap kepala daerah seperti bupati atau wali kota merupakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di atasnya, yaitu gubernur,” ujar Bima di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi dan Syaiful Huda Masuk Tiga Besar Caleg DPR RI yang Bakal Terpilih di Pemilu 2024

Bima menyebut, Gubernur Jabar telah mengambil langkah yang tepat dengan menegur langsung Wali Kota Depok terkait persoalan tersebut. Ia pun mengapresiasi ketegasan Dedi dalam menangani isu ini.

Baca Juga:  Dihantui Sosok Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, Uu Ruzhanul Ulum Bakal Sulit Bersaing di Pilkada Jabar 2024
Pages ( 1 of 3 ): 1 23