Daerah

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

×

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap Wali Kota Depok Supian Suri berada di tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Resmi! Ini Nomor Urut Paslon Pilkada Jabar 2024

Pernyataan Kemendagri ini menyusul polemik izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran.

“Dalam tata kelola pemerintahan, pemberian sanksi terhadap kepala daerah seperti bupati atau wali kota merupakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di atasnya, yaitu gubernur,” ujar Bima di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, Ade Kuswara Kunang Doakan Dedi Mulyadi

Bima menyebut, Gubernur Jabar telah mengambil langkah yang tepat dengan menegur langsung Wali Kota Depok terkait persoalan tersebut. Ia pun mengapresiasi ketegasan Dedi dalam menangani isu ini.

Baca Juga:  Nataru Mau Liburan ke Ragunan? Wajib Tahu Kabar Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23