Daerah

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

×

Kemendagri Serahkan Sanksi untuk Wali Kota Depok kepada Dedi Mulyadi, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap Wali Kota Depok Supian Suri berada di tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Pemkab Bandung Gunakan Dana BTT untuk Tangani Dampak Bencana Gempa Bumi

Pernyataan Kemendagri ini menyusul polemik izin penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik lebaran.

“Dalam tata kelola pemerintahan, pemberian sanksi terhadap kepala daerah seperti bupati atau wali kota merupakan wewenang pejabat pembina kepegawaian di atasnya, yaitu gubernur,” ujar Bima di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Ono Surono Tetap Ngotot Tolak Program Barak Militer untuk Siswa ala Dedi Mulyadi, Ternyata Ini Alasannya

Bima menyebut, Gubernur Jabar telah mengambil langkah yang tepat dengan menegur langsung Wali Kota Depok terkait persoalan tersebut. Ia pun mengapresiasi ketegasan Dedi dalam menangani isu ini.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Asal Bekasi yang Tenggelam di Pantai Selatan Cianjur Ditemukan, Begini Kronologinya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23