
Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar, Funna menekankan perlunya dilakukan pengkajian terhadap pasal yang memuat jenis sumber air. Hal ini untuk memastikan apakah sumber air tersebut hanya terdapat di wilayah Purwakarta atau melintas ke luar daerah.
Karena menurutnya, jika sumber air tersebut melintas hingga ke luar Purwakarta, maka kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.
Selain itu, perlu dilakukan kajian ulang terhadap pasal yang berkaitan dengan perizinan usaha, guna menghindari tumpang tindih dengan produk hukum lain yang sudah ada di Kabupaten Purwakarta.
Terakhir, pasal yang memuat ketentuan pidana juga memerlukan perbaikan dalam perumusannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan pembinaan yang efektif kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam proses pembentukan peraturan daerah.