Daerah

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

×

Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)
Rapat harmonisasi dua Raperda Purwakarta yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Jabar pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar, Funna menekankan perlunya dilakukan pengkajian terhadap pasal yang memuat jenis sumber air. Hal ini untuk memastikan apakah sumber air tersebut hanya terdapat di wilayah Purwakarta atau melintas ke luar daerah.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pemulung, Pencuri Gasak Laptop dan HP di Pondok Pesantren As Sunnah Cirebon

Karena menurutnya, jika sumber air tersebut melintas hingga ke luar Purwakarta, maka kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.

Selain itu, perlu dilakukan kajian ulang terhadap pasal yang berkaitan dengan perizinan usaha, guna menghindari tumpang tindih dengan produk hukum lain yang sudah ada di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Minta Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah Garut Selatan

Terakhir, pasal yang memuat ketentuan pidana juga memerlukan perbaikan dalam perumusannya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan pembinaan yang efektif kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3