Daerah

Kenaikan UMK Depok 2025: Upah Minimum Meningkat 6,5 Persen

×

Kenaikan UMK Depok 2025: Upah Minimum Meningkat 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Sidik Mulyono
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono. (Foto: Istimewa).
Sidik Mulyono
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono. (Foto: Istimewa).

Menurut Sidik, kenaikan UMK Depok mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, indeks tertentu yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga:  Beredar Foto Rumini, Sosok Korban Erupsi Semeru yang Memeluk Ibunya

Sidik optimistis kenaikan UMK ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Depok serta membantu mempertahankan stabilitas ekonomi lokal. Ia juga berharap agar pelaksanaan UMK dan UMSK dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Tim Gabungan Turunkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin di Purwakarta

“Kami akan terus mengawasi implementasinya dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak agar hak-hak pekerja dan pengusaha tetap terjaga,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Didesak Setujui Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh: Kami Meminta Diskresi Gubernur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2