Daerah

Ridwan Kamil Didesak Setujui Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh: Kami Meminta Diskresi Gubernur!

×

Ridwan Kamil Didesak Setujui Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh: Kami Meminta Diskresi Gubernur!

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mensetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Naik 10 Persen.

DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, Ridwan Kamil untuk menyetujui UMK di Jabar yang sudah diajukan dewan pengupah yang rata-rata di angka 10 persen.

Baca Juga:  Kronologi Pengemudi Mobil di Kota Bandung Dimintai Tarif Parkir Rp150 Ribu

“Meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen,” kata Sidarta saat aksi unjuk rasa di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022), kemarin.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dorong Persis Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Berdakwah

Selain itu, Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Tradisi Konsumsi Singkong di Kampung Adat Cireundeu Perkuat Ketahanan Pangan

Mengingat, lanjut dia, UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan