Ridwan Kamil Didesak Setujui Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh: Kami Meminta Diskresi Gubernur!

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mensetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Naik 10 Persen.

DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, Ridwan Kamil untuk menyetujui UMK di Jabar yang sudah diajukan dewan pengupah yang rata-rata di angka 10 persen.

Baca Juga:  Buka Tutup Jalur Puncak Bogor saat Libur Imlek 2020

“Meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen,” kata Sidarta saat aksi unjuk rasa di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022), kemarin.

Baca Juga:  Karena Penghargaan Ini, Kementerian PANRB Sebut Yana Mulyana Pemimpin Perubahan

Selain itu, Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemkot Bogor Segera Serahkan Raperda APBD Tahun 2021

Mengingat, lanjut dia, UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.