Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menyebut kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran desa di Desa Cikujang sejak tahun 2019 hingga 2023.
“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” kata Agus.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, meliputi penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu.
Posyandu yang dimaksud adalah Posyandu Anggrek 09, yang seharusnya menjadi sarana kesehatan ibu dan anak.





