Daerah

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

×

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menyebut kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran desa di Desa Cikujang sejak tahun 2019 hingga 2023.

Baca Juga:  Waspadai Suspek Covid-19 di Tengah Masyarakat

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” kata Agus.

Baca Juga:  Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Berpeluang Duet Dengan Puti Guntur Soekarno

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, meliputi penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu.

Baca Juga:  Kuwu Balad Cirebon Minta Perangkat Desa Ikuti Era Milenial

Posyandu yang dimaksud adalah Posyandu Anggrek 09, yang seharusnya menjadi sarana kesehatan ibu dan anak.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34