Daerah

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

×

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menyebut kasus ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran desa di Desa Cikujang sejak tahun 2019 hingga 2023.

Baca Juga:  Tol Bocimi Ditutup Usai Longsor, Pengendara Diminta Lewati Jalur Ini

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” kata Agus.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga Nagrak Sukabumi Terancam Terkena Longsor

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta, meliputi penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu.

Baca Juga:  Ini Respon Wapres Ma’ruf Amin Soal Usulan Dana Desa 10 Persen dari APBN

Posyandu yang dimaksud adalah Posyandu Anggrek 09, yang seharusnya menjadi sarana kesehatan ibu dan anak.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34