Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

Abdul Wahid kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sampaikan Permintaan Maaf ke Wartawan: Ini Jadi Koreksi Kami...

Ancaman hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Baca Juga:  Segel Kantor Desa, Warga Tuntut Kades Pangkalan Mundur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News