“Saya pribadi maupun sebagai kepala dinas tidak setuju dengan kebijakan ini. Studi tour itu bukan hanya sekadar jalan-jalan, tetapi juga bagian dari pembelajaran,” ujar Abraham saat ditemui di kantornya usai menerima perwakilan pelaku usaha pariwisata se-Ciayumajakuning, Senin (24/3/2025).
Tidak Menyasar Akar Masalah
Abraham menjelaskan, larangan ini muncul sebagai respons atas kecelakaan yang melibatkan rombongan studi tour. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan akar permasalahan.
“Seyogyanya ada evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar melarang. Ada empat aspek yang harus diperhatikan,” katanya dikutip dari TribunJabar.com.
Empat aspek yang dimaksud meliputi pengusaha travel, apakah kendaraan yang digunakan sudah memenuhi standar keamanan; Dinas Perhubungan, apakah bus yang beroperasi telah lulus uji KIR; kepolisian, dalam memastikan keselamatan perjalanan; serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), terkait kelayakan infrastruktur jalan.