
“Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol,” tegasnya.
Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik
“Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu,” tandasnya. (Red)





