KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali. (Foto: Bawaslu Kota Bandung).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Dugaan pelanggaran administrasi tersebut berkaitan dengan proses verifikasi administrasi kegandaan anggota partai politik.

Baca Juga:  Gus Menteri Berpidato Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Babel

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

“Kami hari ini sudah melaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas adanya dugaan pelanggaran yang kami temukan dalam proses Verifikasi Administrasi Kegandaan Partai Politik yang dilakukan KPU Kota Bandung,” kata Mahali di Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Laz Persis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp80 Miliar di Tahun 2024

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula dari ditemukannya proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 40 ayat 4.

Baca Juga:  Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Jadi Perda Definitif, Ini Kata Ridwan Kamil