Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Guru
Ilustrasi kepala sekolah dan guru. (Foto: UPT TK).

“Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol,” tegasnya.

Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga:  Ridwal Kamil Tak Nyatakan Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Tapi Dukung Kemerdekaan Palestina

“Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu,” tandasnya. (Red)