“Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol,” tegasnya.
Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan.
“Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu,” tandasnya. (Red)