Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Guru
Ilustrasi kepala sekolah dan guru. (Foto: UPT TK).

“Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol,” tegasnya.

Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan.

Baca Juga:  Duh! Kasus PMK Hewan Ternak Kembali Ditemukan di Cianjur, Pemerintah Mulai Waspada

“Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu,” tandasnya. (Red)