Kepling di Sibolga Ditangkap saat Pimpin Gotong Royong, Ini Kasusnya

Kepling merangkap pengedar sabu ditangkap Polres Sibolga. (Foto: Istimewa).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 bungkus sabu belum terjual, bersama barang bukti tersangka diamankan ke Polres Sibolga,” ungkap dia.

Baca Juga:  Demi Biaya Berobat Anak, Pria Ini Nekat Bawa Sabu 1,2 Kg

Menurutnya, polisi masih mendalami peredaran narkoba tersebut untuk dilakukan pengembangan, tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Aman Ujung Pematangsiantar

“Dia dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Transformasi Digital Kostzy Tawarkan Pengelolaan Kost Tanpa Ribet