Daerah

Kesal Ditagih Janji Penggandaan Uang, Polres Cianjur Beberkan Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban

×

Kesal Ditagih Janji Penggandaan Uang, Polres Cianjur Beberkan Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan di Cianjur
Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria di Kabupaten Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).
Pembunuhan di Cianjur
Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria di Kabupaten Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

Timpalnya, jadi motif daripada pembunuhan ini adalah pelaku emosi dan jengkel karena beberapa kali didatangi oleh korban dan ditagih janjinya oleh korban.

Baca Juga:  Kolaborasi Perguruan Tinggi Vokasi di Jawa Barat Dorong Ketahanan Pangan dan Inovasi Teknologi untuk Masyarakat

“Nah! Sementara dari hasil penggandaan uang tersebut,” Kapolres Cianjur.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP di mana kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga:  Horee... Ada Itsbat Nikah Gratis di Majalengka

“Nah! Yaitu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Warga Ciputri Korban Gempa Cianjur Terima Delapan Unit Hunian Sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2