“N sudah kami berhentikan dari pekerjaannya sebagai operator di sekolah. Gajinya kecil, sekitar Rp800 ribu, tapi sayangnya ada tindakan yang membuat dana siswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya,” ungkap Om Zein.
Menurut Om Zein, pelaku mengaku terpaksa meminjam uang dari berbagai pihak, bahkan dari saudaranya di Arab Saudi, untuk mengembalikan dana Program Indonesia Pintar yang telah disalahgunakan.
Bupati Purwakarta menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak menghapus sanksi administrasi maupun unsur pidana yang melekat pada pelaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini penting untuk diketahui masyarakat. Pemberian bantuan tidak berarti menghapus pelanggaran. Sanksi tetap dijalankan, dan unsur pidananya tetap diproses. Kami tegas soal itu,” tegasnya.
Om Zein menyoroti banyaknya pihak yang menyalahartikan sikapnya, termasuk narasi yang dipotong-potong dari video klarifikasinya di media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk menonton video secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.