Jangan Parkir Mobil di Bahu Jalan, Kalau Tak Mau Seperti Ini

JABARNEWS | CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.

Peringatan yang diberikan oleh Dishub Kota Cimahi itu berupa pemasangan stiker tanda melanggar parkir di kaca depan dan belakang mobil.

Stiker tersebut, di antaranya, ditempeli terhadap sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di bahu Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi.

Di jalan protokol di Kota Cimahi itu, terpampang jelas rambu lalu lintas dilarang parkir. Selain itu, di Jalan Amir Machmud juga terdapat marka dilarang berhenti.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Pertahankan Status Badan Publik Informatif, Terima Penghargaan dari Ma'ruf Amin

Kepala Dishub Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, ruas Jalan Raya Amir Machmud merupakan jalan nasional yang harus bebas hambatan.

“Ini kawasan tertib lalu lintas dan jalan ini statusnya jalan nasional. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan, akhirnya kami tindak dengan pasang stiker tanda mereka sudah melanggar,” kata Hendra, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Selama Tiga Bulan, Polresta Cirebon Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba

Menurut dia, saat ini penindakan dari Dishub hanya berupa pemasangan stiker tanda pelanggar parkir. Pada tahun 2021 mendatang, penindakan yang dilakukan bakal berupa penderekan kendaraan.

“Sebetulnya bisa dengan menggembosi ban dan penggembokan, hanya kami sosialisasi dulu dengan langkah ini. Nanti, tahun depan, mengikuti perda baru akan langsung diderek,” katanya.

Dishub Kota Cimahi juga telah berkoordinasi dengan juru parkir yang ada. Pasalnya, banyakan juru parkir mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan, bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

“Kami panggil juru parkir, mereka harus membantu penertiban, jangan hanya menarik tarif parkir. Soalnya, mereka yang jaga parkir di toko-toko atau tempat tempat, kalau penuh itu dialihkan ke jalan,” jelasnya.

Pada pelaksanaan penertiban parkir kali ini, lebih dari 15 unit mobil yang dipasangi stiker tanda melakukan pelanggaran parkir di Jalan Raya Amir Machmud.

Penulis: Yoyo W