KKJ Nilai Menteri Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers, Ini Penjelasannya

Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: REUTERS).

“Maka dengan adanya laporan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik dan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid. Tak hanya itu, kondisi tersebut akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya, karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2023

“Pelaporan narasumber dari media tersebut itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujarnya.

Erick menuturkan hak mencari dan mendapatkan informasi sudah dijamin oleh konstitusi. Bahkan secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Temasuk jaminan yang tertuang di Pasal 28E dan 28F UUD, serta Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Sementara terkait tindakan media yang bersangkutan dengan tidak membuka identitas narasumber karena pertimbangan keamanan, lanjutnya, dijamin Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dewan Pers pun telah menilai liputan tersebut dan menyatakan secara prosedural serta tak melanggar kode etik.

Baca Juga:  Kebebasan Pers, Paus Fransiskus Hormati Wartawan yang Gugur