“Di telinga dalam kita, ada sel rambut di koklea, tugasnya untuk menangkap getaran suara. Suara keras knalpot brong bisa mencapai 120 db (desible), padahal getaran aman telinga kita 80 db,” jelasnya dalam video yang diunggah @disdikjabar.
Ia menegaskan, jika sering terpapar, sel rambut telinga bisa rusak permanen dan tidak dapat diperbaiki.
“Efeknya bisa telinga berdengung, kepala pusing, bahkan kehilangan pendengaran,” tambah Wiwi.

Melalui unggahannya, Disdik Jabar mengajak siswa SMA/SMK untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.
“Jangan pakai knalpot brong, jangan beli, jangan jual. Ajak teman-teman lain ikut tertib lalu lintas. Pelajar Jabar itu keren tanpa bising,” tulis Disdik Jabar.