Daerah

Knalpot Brong Bikin Siswa SMAN 2 Kuningan Resah, Disdik Jabar Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

×

Knalpot Brong Bikin Siswa SMAN 2 Kuningan Resah, Disdik Jabar Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Siswa SMAN 2 Kuningan protes suara bising knalpot brong
Siswa SMAN 2 Kuningan menyampaikan keluhan soal bisingnya knalpot brong dalam unggahan Disdik Jabar. (Foto: Tangkapan layar Instagram @disdikjabar)

Diketahui mulai 25 Agustus 2025, penggunaan dan penjualan knalpot brong resmi dilarang di Jawa Barat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan.

Baca Juga:  Bangunan Ilegal di Lahan Milik Pemkab Bogor Dibongkar Satpol PP, Ini Alasannya

Aturan berlaku untuk semua kendaraan bermotor, termasuk tipe racing yang tidak sesuai standar pabrikan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan larangan tersebut dalam video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Baca Juga:  Jabar dan Chungnam Jalin Kerja Sama Green Smart City, Dedi Mulyadi Ungkap Hibah Rp113 Miliar

“Ada hal yang kami informasikan pada seluruh warga Jawa Barat bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat sampai pada tingkat desa dan kelurahan, RT dan RW. Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong. Yang menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Karawang Pastikan Seluruh TPS Steril, Warga Diminta Untuk Ini
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5