Diketahui mulai 25 Agustus 2025, penggunaan dan penjualan knalpot brong resmi dilarang di Jawa Barat.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan.
Aturan berlaku untuk semua kendaraan bermotor, termasuk tipe racing yang tidak sesuai standar pabrikan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan larangan tersebut dalam video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
“Ada hal yang kami informasikan pada seluruh warga Jawa Barat bahwa terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat sampai pada tingkat desa dan kelurahan, RT dan RW. Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong. Yang menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” ujar Dedi.