Daerah

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

×

Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Keberadaan kolam renang Wisata Taman Air Gulampok yang diduga milik anggota DPRD dimungkikan bisa dibongkar. Hal ini bagian dari sanksi administrasi karena tidak memiliki izin.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia menerangkan, kini kolam renang tersebut sudah ditutup namun bisa saja kedepannya dilakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Efisiensi APBD Jabar Capai Rp5,4 Triliun, Dedi Mulyadi Ubah Belanja Tak Penting Jadi Manfaat Nyata

Pembongkaran merupakan langkah terakhir jika sang pemilik tetap tidak mengurus izin pembangunannya, serta tetap ngeyel untuk beroperasi.

“Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Naik, Warga Diimbau Waspada Meski Status Masih Normal

Iman pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi administrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terakhir perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca Juga:  Polres Siaga Pasca-Teror Bom Surabaya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan