Daerah

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PTUN Bandung, Ada Apa di Balik Putusan Lahan SMAN 1 Bandung?

×

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PTUN Bandung, Ada Apa di Balik Putusan Lahan SMAN 1 Bandung?

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PTUN Bandung, Ada Apa di Balik Putusan Lahan SMAN 1 Bandung?
Gedung PTUN Bandung di Jalan Diponegoro menjadi pusat perhatian usai KY turun tangan dalam kasus SMAN 1.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga orang dari Komisi Yudisial (KY) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu pagi, 23 Juli 2025. Mereka datang nyaris tanpa sorotan media. Diam-diam, mereka langsung masuk ke gedung PTUN di Jalan Diponegoro sekitar pukul 09.00 WIB.

Tujuan kedatangan mereka bukan kunjungan biasa. KY membawa mandat penting: memeriksa integritas dan rekam jejak putusan kontroversial 3 hakim yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan yang kini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Langkah awal KY terlihat jelas. Mereka memeriksa panitera pengganti dan mulai mengumpulkan sejumlah dokumen penting. Hingga siang, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang tertutup. Namun, tidak banyak informasi keluar dari dalam pengadilan.

Kukuh Santiadi dan Kiswono, perwakilan Humas PTUN Bandung, membenarkan bahwa KY memang datang untuk memeriksa kasus tersebut.

“Benar, mereka memeriksa perkara SMASA Bandung,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun, ketika ditanya soal isi pemeriksaan terhadap tiga hakim, Kukuh menolak menjelaskan lebih jauh.

“Itu internal mereka,” katanya singkat.

PTUN: Siap Kooperatif, Tapi Tunggu Hasil KY

Meski enggan buka suara lebih lanjut, pihak PTUN Bandung menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada Komisi Yudisial.

Baca Juga:  Sempat Jadi Korban Pembacokan, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Wafat

Sampai saat ini, KY belum menyampaikan hasil pemeriksaan. Namun, langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap lembaga peradilan tidak lagi bisa dianggap remeh—terutama jika menyangkut keputusan yang berdampak pada kepentingan publik.

Putusan Kontroversial yang Guncang Dunia Pendidikan

Sumber kegaduhan ini berakar dari putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025. Dalam perkara itu, PTUN mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) secara penuh.

“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan tersebut.

Putusan itu menyatakan sertifikat hak pakai milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas lahan SMAN 1 Bandung tidak sah. Sertifikat dengan nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit 19 Agustus 1999, dinyatakan batal. PTUN juga menyebut surat ukur tanggal 12 April 1999 dengan nomor 12/Lebak Siliwangi/1998 ikut gugur.

Tak hanya itu. Putusan tersebut juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini BPN Kota Bandung, untuk mencabut sertifikat tersebut.

“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi,” tegas isi putusan.

Sebagai gantinya, PTUN mewajibkan penerbitan dan perpanjangan sertifikat HGB atas nama PLK. Ini berarti, lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan untuk pendidikan negeri, dialihkan kembali ke yayasan yang pernah mengelolanya.

Baca Juga:  Herman Suryatman Minta Perangkat Daerah Tuntaskan Rekomendasi BPK

BPN dan Dinas Pendidikan Diputus Bersalah

Dalam perkara ini, PTUN menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai Tergugat II Intervensi. Keduanya dianggap kalah total.

“Eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya,” bunyi putusan.

Tak hanya itu. PTUN menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440 ribu.

Respons Kuasa Hukum PLK dan SMAN 1: Jalan Masih Panjang

Hendri Sulaeman, kuasa hukum PLK, memilih irit bicara soal kemenangan pihaknya di pengadilan. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum masih berlanjut.

“Masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya, berdamai jalan yang terbaik,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Bandung juga menolak memberi komentar rinci soal langkah berikutnya. Namun, ia menyatakan ada rencana untuk menempuh jalur banding.

Kuasa Hukum SMAN 1: Siapkan Langkah Lanjutan

Arif Budiman, kuasa hukum SMAN 1 Bandung, saat dihubungi via telepon pada Rabu (23/7/2025), mengatakan bahwa timnya tengah menyusun strategi hukum lanjutan.

Baca Juga:  Idulfitri Aman dan Berkesan, Kemenag Purwakarta Sampaikan Ini

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Arif.

Ia juga menyebutkan kemungkinan banding dan bentuk upaya hukum lain yang akan ditempuh. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Biro Hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang juga menjadi kuasa hukum dalam kasus ini.

“Ya, terutama seperti banding dan ada juga langkah-langkah hukum lainnya yang akan ditemukan. Namun demikian, sampai saat ini kami masih menunggu langkah seperti apa yang akan ditempuh oleh Biro Hukum,” tegas Arif.

Akankah KY Temukan Kejanggalan?

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KY soal hasil pemeriksaan di PTUN Bandung. Namun, kehadiran mereka sudah menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kejanggalan dalam proses persidangan? Apakah hakim melanggar kode etik?

Kisah sengketa lahan SMAN 1 Bandung kini bukan hanya soal siapa yang berhak atas sebidang tanah. Ini soal transparansi, keadilan, dan masa depan pendidikan negeri yang tergantung pada putusan palu hakim.

Jika KY menemukan pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini bisa melebar ke ranah etik dan pidana. Yang jelas, publik menunggu. Dan Komisi Yudisial kini memegang peran penting dalam menjaga marwah peradilan. (Red)