Daerah

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

×

Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Soal Motif Tengah Didalami

“Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matic,” tuturnya melansir dari suarajabar.id.

Dia menerangkan, lokasi yang juga kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum.

Baca Juga:  Menolak Dilamar, Nyawa Ibu Muda Melayang secara Tragis

“Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim Geologi Teliti Luapan Lumpur Air Panas di Parungponteng
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan