Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, aparat juga memburu empat anggota lain termasuk otak pelaku yang berperan sebagai penyedia data dan pengendali komplotan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara seorang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News