Daerah

Komplotan Mata Elang Perampas Motor Dibekuk Polres Metro Bekasi

×

Komplotan Mata Elang Perampas Motor Dibekuk Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, aparat juga memburu empat anggota lain termasuk otak pelaku yang berperan sebagai penyedia data dan pengendali komplotan.

Baca Juga:  Polres dan Pemkab Purwakarta Teken Komitmen Bersama Kawal Pembangunan Desa

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara seorang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Iko Uwais, 3 Saksi Sudah Diperiksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2