Daerah

Komplotan Mata Elang Perampas Motor Dibekuk Polres Metro Bekasi

×

Komplotan Mata Elang Perampas Motor Dibekuk Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, aparat juga memburu empat anggota lain termasuk otak pelaku yang berperan sebagai penyedia data dan pengendali komplotan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Buka Layanan Penitipan Motor Gratis bagi Pemudik

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara seorang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kriminalitas di Kabupaten Bekasi 2024 Meningkat, 2.343 Kasus Tercatat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2