Setelah berhasil dilacak, petugas menemukan bahwa alat berat telah diubah warna catnya dan dijual tanpa balik nama dengan harga sekitar Rp150 juta. Petugas juga berhasil mengidentifikasi pembeli, sopir, serta semua yang terlibat dalam aksi tersebut.
Hasil pengakuan tersangka menyebutkan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2019, termasuk alat berat milik pemerintah. Namun, baru tiga alat berat yang berhasil diamankan.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum aparat dan telah diserahkan ke instansi tempatnya bertugas untuk proses internal.
“Tiga alat berat berhasil diamankan, dan tersangka lainnya kini mendekam di Rutan Polres Ciamis,” kata Akmal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News