JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis mengungkapkan modus kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur oleh Empat orang di di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Para pelaku yang sudah berusia lanjut itu, rata-rata 60 tahun ke atas, melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban. Pelaku membujuk korban dengan uang sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000.
Keempat pelaku tersebut berinisial W (23), S (68), C (54) dan DH (67). Adapun keempat pelaku merupakan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada hari Kamis (30/6/2022) Polres Ciamis menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup.