Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis mengungkapkan modus kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur oleh Empat orang di di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Para pelaku yang sudah berusia lanjut itu, rata-rata 60 tahun ke atas, melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban. Pelaku membujuk korban dengan uang sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000.

Baca Juga:  Biadab! Ayah Kandung dan Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Keempat pelaku tersebut berinisial W (23), S (68), C (54) dan DH (67). Adapun keempat pelaku merupakan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Kampung Teratai Cimaragas, Wisata Baru di Ciamis yang Instagramable

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada hari Kamis (30/6/2022) Polres Ciamis menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kemarin, Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Cidadap Tasikmalaya

Setelah mendapatkan laporan, kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup.