Penangkapan G dan TW bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Garut. Tim Sancang Polres Garut melakukan penelusuran dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Cibatu, awal Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka G merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa saat masih di bawah umur. Ia sempat menjalani rehabilitasi, namun justru kembali melakukan kejahatan dan bergabung dalam komplotan pencuri motor.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya, termasuk mencari keberadaan pistol yang dibawa pelaku buron,” ungkap Joko.
Aksi terakhir komplotan ini terekam kamera CCTV di wilayah Balubur Limbangan, saat mencuri sepeda motor dari sebuah rumah kontrakan.
Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.