Bupati menyatakan, Pemprov Jawa Barat turut memberikan dukungan terhadap proses pembentukan koperasi, terutama dalam bantuan administrasi dan legalitas, termasuk biaya perizinan sebesar sekitar Rp2,5 juta per koperasi.
“Ini sebagai pemicu. Nantinya akan ada bentuk dukungan lanjutan dari pemerintah desa dan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi yang akan dibentuk harus memiliki status hukum yang jelas karena akan menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti simpan pinjam maupun jenis usaha lain yang disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.
“Jenis koperasinya akan disesuaikan dengan kondisi lokal. Yang jelas, koperasi-koperasi ini akan diperkuat agar mampu mendorong ekonomi masyarakat desa,” tutur Syakur.
Melalui pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Garut berharap dapat menciptakan kemandirian ekonomi desa dan memperkuat semangat gotong royong dalam pengelolaan usaha berbasis masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News