Tim Satuan Tugas BP3MI menjemput para korban di bandara sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka kemudian diistirahatkan sementara di Rumah Singgah Ramah PMI di Bandung sebelum diberangkatkan ke Tasikmalaya.
Kepala BP3MI Jawa Barat Singgih Hermawan menjelaskan, pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima pada 19 Desember 2025.
“Selama berada di Kamboja, mereka dipaksa bekerja hingga 12 jam per hari dengan target tinggi dan minim waktu istirahat. Jika target tidak tercapai, mereka diancam melalui sistem yang disebut ‘Zona Merah’,” kata Singgih.
Merasa keselamatan terancam, para korban pada 17 Desember 2025 melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Melalui koordinasi BP3MI Jawa Barat dengan Kementerian Luar Negeri, proses evakuasi dan pemulangan akhirnya dapat direalisasikan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, serta pentingnya memastikan perlindungan hukum sebelum bekerja sebagai pekerja migran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





