
Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 menemukan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan. Prasetya juga menyatakan bahwa aliran dana dan penggunaannya masih terus didalami oleh pihak kejaksaan.
Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghilangkan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat dari proyek agrowisata ini,” tutup Prasetya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News