Daerah

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

×

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa).
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa).

Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 menemukan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan. Prasetya juga menyatakan bahwa aliran dana dan penggunaannya masih terus didalami oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BRI Cimindi:Matius Bayu Aji Divonis 4 Tahun Penjara!

Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Unik, Begini Cara Polsek Sukatani Gelar Operasi Yustisi

“Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghilangkan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat dari proyek agrowisata ini,” tutup Prasetya. (Red)

Baca Juga:  Erwin: Fondasi Sukses Pendidikan Karakter Ada pada Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2