Daerah

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

×

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa).
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa).

Penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 menemukan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan. Prasetya juga menyatakan bahwa aliran dana dan penggunaannya masih terus didalami oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Cianjur Disebut Miskin Gagasan Soal Penanganan Gempa

Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:  Hidata Purwakarta Ajak Generasi Muda Untuk Menyukai Pertanian

“Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghilangkan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat dari proyek agrowisata ini,” tutup Prasetya. (Red)

Baca Juga:  Menyedihkan, Korban Angin Puting Beliung di Serdang Bedagai Tidur di Teras Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2