
Meski pekerjaan telah selesai 100 persen dan laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan, penyelidikan menemukan bahwa kondisi pembangunan tidak sesuai perencanaan, sehingga fungsi agrowisata tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kamin mengungkapkan, sebelum ditahan, DNF sempat mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Namun, pengembalian tersebut tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Proses hukum terhadap DNF dan SO akan terus berjalan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas Kamin.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng program pemerintah dalam mendorong pengembangan agrowisata yang seharusnya menjadi lokomotif ekonomi daerah. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar dana yang digunakan untuk pembangunan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Proyek agrowisata ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News