JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan juga pihak swasta.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Benar kami didatangi tim KPK terkait perkara di BJB. Tim sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (10/3).