KPK Sita Uang dari Staff DPP Partai Demokrat, Terkait Kasus Apa?

Ilustrasi uang. (Foto: shutterstock)

JABARNEWS | BANDUNG – Uang sebesar Rp1,5 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari staff DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.

Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:  Wih! Viral Video Mesra Amanda Manopo dengan Arya Saloka

Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan aliran uang dari Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga:  KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak,” katanya pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:  Polres Diminta Tindak Tegas Terduga Pemukul Kades Jatimekar