Daerah

Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

×

Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

Lebih lanjut Hutamrin, Kejaksaan Negeri Sumber berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhidin. Diantaranya, berupa dokumen, sertifikat tanah milik Muhidin, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz.

Baca Juga:  Indocement Dukung Program Sejuta Vaksin Jabar

“Tersangka Muhiddin tidak menyerahkan uang hasil korupsi yang dititipkan kepada Kejaksaan, “katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Sidak Ketersediaan Minyak Goreng

“Kedua tersangka terancam minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp200.000.000, “katanya. (Arn).

Baca Juga:  Lima PNS Kota Banjar Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Didalami Penyidik
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan