Oknum Pengacara di Serdang Bedagai Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI

Ketua BKPRMI Serdang Bedagai, Edi Ginting laporkan oknum pengacara Alamsyah ke dewan kehormatan PERADI Sumatra Utara.(istimewa).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai resmi melaporkan seorang oknum pengacara asal Serdang Bedagai ke dewan kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Medan.

Ketua BKPRMI Kabupaten Serdang Bedagai, Edi Ginting mengatakan, Alamsyah SH dilaporkan menindaklanjuti aksi damai ratusan Aliansi Muslim Peduli Ulama (AMPU) Kabupaten Serdang Bedagai terkait video beredar di media sosial yang menghimbau Bupati Serdang Bedagai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan agama.

Baca Juga:  Remaja Asal Medan Hanyut di Sungai Deli, Ditemukan Tidak Bernyawa

“Kita laporkan karena Alamsyah diduga telah melanggar kode etik sebagai pengacara,” ucapnya, Jumat (11/3/2022).

Kata dia, isi video konferensi Pers Alamsyah dengan durasi 3 menit 47 detik tersebut sangat melukai ulama yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai. Apalagi dia selaku seorang pengacara memberikan himbauan agar Darma Wijaya selaku Bupati tidak melibatkan ulama dalam kegiatan terkecuali yang sifatnya keagamaan.

Baca Juga:  Dedi Mengusulkan Skill Seseorang Menjadi Salah Satu Sarat Penerimaan ASN

“Isi video itu jelas melukai hati para ulama yang selalu membawa kebaikan dan berkah bagi semua orang,” terang Edi Ginting.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Purwakarta