Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

“Dari hasil perhitungan tim auditor, pada februari tahun 2022 kemarin, ditemukan kerugian negara sebesar Rp539 juta rupiah, “katanya.

Setelah terbukti adanya penyelewengan pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan tahun 2018-2019. Namun gabah tersebut dikeluarkan untuk dilakukan penggilingan dan dijual atas perintah Muhidin.

Baca Juga:  Warga Minta Kejari Cianjur Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Margaluyu

“Dari hasil perhitungan auditor dan beberapa bukti lainnya, keduanya diputuskan menjadi tersangka. Dan mulai hari ini dilakukan penahanan, “katanya

Dijelaskan Hutamrin, pada tahun 2018-2019 terdapat pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan. Namun, gabah tersebut dikeluarkan dari gudang untuk digiling dan dijual atas perintah muhidin kepada DN.

Baca Juga:  Kejari Karawang Selidiki Proyek Pengadaan PJU oleh Dishub Tahun 2022, Ada Apa?

“Gabah stok kerawanan pangan ini, dikeluarkan tidak melalui prosedur. Dan dijual untuk kepentingan pribadi, “katanya.