Daerah

Gegara Akali Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 di Bandung Barat, Negara Kecolongan Rp3 Miliar

×

Gegara Akali Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 di Bandung Barat, Negara Kecolongan Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Bandung paparkan kecurangan pengadaan mobil caravan Covid-19 di KBB yang rugikan negara Rp3 miliar.
Ilustrasi koruptor (Foto: Net)

Selain itu, RDS selaku PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat proses lelang.

Donny menjelaskan bahwa ES dan RDS diduga sengaja mengarahkan agar PT Mukti Artha Sehati yang dipimpin CG memenangkan lelang. Padahal, perusahaan tersebut adalah perusahaan konstruksi yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia mobil caravan laboratorium.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya Rabu 21 Desember 2022, Berikut Informasi Selengkapnya

Ketiga tersangka diduga merekayasa seolah-olah proses pengadaan telah sesuai kontrak. Akibatnya, pembayaran dilakukan 100 persen, meskipun kendaraan yang diserahkan tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi sebagai mobil caravan untuk laboratorium Covid-19.

Baca Juga:  PDAM Purwakarta Buka Seleksi Calon Direktur Administrasi dan Keuangan, Cek Syarat dan Waktu Daftarnya Disini

Akibat tindakan para tersangka, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp3.077.881.200.

Donny mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(red)

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Media Massa Deklarasikan Pers Netral dan Independen
Pages ( 2 of 2 ): 1 2