Selain itu, RDS selaku PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat proses lelang.
Donny menjelaskan bahwa ES dan RDS diduga sengaja mengarahkan agar PT Mukti Artha Sehati yang dipimpin CG memenangkan lelang. Padahal, perusahaan tersebut adalah perusahaan konstruksi yang tidak memenuhi syarat sebagai penyedia mobil caravan laboratorium.
Ketiga tersangka diduga merekayasa seolah-olah proses pengadaan telah sesuai kontrak. Akibatnya, pembayaran dilakukan 100 persen, meskipun kendaraan yang diserahkan tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi sebagai mobil caravan untuk laboratorium Covid-19.
Akibat tindakan para tersangka, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp3.077.881.200.
Donny mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(red)