Daerah

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

×

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

JABARNEWS | CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon menerbitkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan, DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-597, Herman Suryatman: Kota Cirebon Tunjukkan Kemajuan Signifikan

“Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis,” kata Iin di Cirebon, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:  BP2MI Sebut Pekerja Migran Jadi Penyumbang Devisa Terbesar di Indonesia, Capai Ratusan Triliun

Dia menjelaskan, surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.

Baca Juga:  Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon Segera Disahkan

Menurut Iin, penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2