Daerah

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

×

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

“Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Iin menyebut, surat imbauan itu merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.

Baca Juga:  ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

Dia juga menyampaikan, pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.

Baca Juga:  Ini Peran Bidan untuk Cegah Kematian Ibu, YAICI dan IBI Ingatkan Bahaya Susu Kental Manis Bagi Bumil

“Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Usai Libur Nataru, 98 Persen ASN Serdang Bedagai Langsung Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2