Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

“Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Iin menyebut, surat imbauan itu merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Pilkades di Kota Cirebon Berjalan Lancar

Dia juga menyampaikan, pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 44 Anggota Geng Motor di Kota Cirebon, Telat Sedikit Bisa Perang

“Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Cirebon, Begini Modusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News