12 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Alat Seks Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Cirebon

Belasan juta batang rokok ilegal saat dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Kota Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022, dimusnahkan di halaman kantor bea cukai Kota Cirebon. Dengan kerugian negara mencapai tujuh miliar rupiah.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022. Yang diantaranya sebanyak 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Baca Juga:  Melihat Ambisi PDIP di Pemilu 2024: Puan Maharani Ingin Merahkan Jawa Barat

“Kami juga memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan. Barangnya meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor, “kata Finari Manan selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, usai melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Kota Cirebon. Jumat (09/06/2023)

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan Geng Motor di Purwakarta, Minta Para Pelaku dihukum Berat

Pihaknya juga memperkirakan barang yang telah dimusnahkan tersebut mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan barang ilegal tersebut senilai Rp 7,4 miliar rupiah.

Baca Juga:  Coklit di Kota Bandung Capai 78,4 Persen, KPU Temukan Sejumlah Kendala

“Dari hasil penindakan barang barang ilegal itu, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai hingga Rp 7,4 miliar rupiah, “katanya.