“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata Dedi.
Ia juga menyinggung praktik yang disebutnya sebagai korupsi kultural, yakni penggunaan anggaran negara untuk kegiatan yang tidak memiliki urgensi dan manfaat nyata bagi publik.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Menurut Dedi, hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.





