KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Ada Apa?

JABARNEWS | BANJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam hal ini, KPK memanggil dua saksi yaitu mantan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014 Asep Kusnadi dan Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar 2008 Sutardi Hakim.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Asep Kusnadi dan Sutardi Hakim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:  Selama Bulan Mei 2023, Kota Sukabumi Diterjang 11 Bencana Hidrometeorologi

“Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 sampai dengan 2017,” kata Ali dilansir dari Antara, Rabu (2/12/2020).

Ali juga mengonfirmasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (1/12/2020) dengan saksi Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima UU Kusnahendar, Rommy Syahrial dari pihak swasta, dan pengurus CV Citra Sarana O Yogiswara.

Baca Juga:  HUT Jabar ke-78, Satpol PP Jabar Gempur Rokok Ilegal dengan Pagelaran Wayang Golek di Tasikmalaya

“UU Kusnahendar dan O Yogiswara dikonfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Rommy Syahrial dikonfirmasi adanya kegiatan bisnis saksi dengan salah satu pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali.

Hingga saat ini, KPK masih belum menyampaikan terkait hasil secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menggunakan anggaran tahun 2012 sampai 2017 itu.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca Juga:  RSHS Bandung Buka Layanan Khusus untuk Caleg Gangguan Jiwa, Cek Fasilitasnya

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8/2020) dan Kamis (12/11/2020).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis: Solahudin