Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek iklan ini mencapai Rp222 miliar.
Penyidik terus menggali informasi tambahan dari para saksi guna memperkuat berkas perkara serta menelusuri lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News