Daerah

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

×

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa perpanjangan itu akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 September 2024 karena baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Catat Ada 170 Kejadian Bencana Alam di Tahun 2020

“Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September),” kata Oong kepada wartawan di Ciamis, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:  Pria di Ciamis Nekat Nyolong BH, Motifnya Untuk Ini

Dia menjelaskan, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27–29 Agustus 2024 dan sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung 18 partai politik.

Baca Juga:  Jalani Swab Kedua, Bupati Cirebon Masih Dinyatakan Positif Covid-19

Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23