Daerah

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

×

KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).
KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

“Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Rusak Pondasi Jembatan Cipager Cirebon, Penanganan Darurat Dimulai

Oong menyampaikan KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

Baca Juga:  Gagara BAB, Ayah Tiri Lakukan Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak Sambungnya di Ciamis

Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga:  Sopir Bus Penyebab Laka Beruntun di Cipularang Terancam 5 Tahun Bui

“Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan,” tandasnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3