Daerah

KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

×

KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 bagi mereka yang berada dalam situasi tertentu.

Baca Juga:  Asri Group Ingin Berikan Kemerdekaan Warga Dalam Pelayanan Kesehatan

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk pindah TPS antara lain jika mereka harus bertugas di lokasi lain pada hari pemilihan atau sedang menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:  Hanya Karena Banyak Acara, Ema Sumarna Optimis Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung Bakal Meningkat

Selain itu, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas yang tengah dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga dapat mengajukan permohonan perpindahan TPS.

Beberapa kondisi lainnya termasuk pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili.

Baca Juga:  KPU Cianjur Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Ini Alasannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2