Daerah

KPU Depok Umumkan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

×

KPU Depok Umumkan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

Selain dukungan partai, pasangan calon juga diwajibkan menyusun visi-misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, dimulai dengan pengunggahan dokumen secara digital melalui platform Silon, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik pada saat pencalonan resmi.

Baca Juga:  Awas! Jalinsum di Serdang Bedagai Berlubang, Sudah Banyak Makan Korban

KPU Kota Depok telah mengadakan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik sebelum pendaftaran dimulai, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. (red)

Baca Juga:  Duh... Ada Ladang Ganja di Taman Wisata Alam Gunung Guntur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2